HUKUM KIRIM FATIHAH LEWAT STIKER/COPY PASTE?

HUKUM KIRIM FATIHAH LEWAT STIKER/COPY PASTE?
Ibaroot ibarooot ?

_Sebagai Bahan Muhasabah dan Pengingat Bagi Kita Semua_

Hadirnya media sosial sebagai sebuah media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi hal lumrah.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup whatsapp. Dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-past saja.

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut. Lupa melafalkannya.

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi.

Jawab:

Sebagaimana lazim diketahui bahwa doa yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai. Tapi jika hanya bentuk stiker atau teks tanpa diucapkan, maka tidak dikatakan doa. Harus dilafadzkan (diucapakan).

Referensi:

Al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam an-Nawawi hal. 150:

بابُ ما ينفعُ الميّتَ من قَوْل غيره : أجمع العلماءعلى أن الدعاء للأموات ينفعهم ويَصلُهم‏.‏ واحتجّوابقول اللّه تعالى‏:‏ ‏{‏وَالَّذِينَ جاؤوا مِنْ بَعْدِهِمْيَقُولُونَ رَبَّنا اغْفِرْ لَنا ولإِخْوَانِنا الَّذين سَبَقُونابالإِيمَانِ‏} وغير ذلك من الآيات المشهورة بمعناها،وفي الأحاديث المشهورة كقوله صلى اللّه عليهوسلم‏:‏ ‏"‏اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأهْلِ بَقِيعِ الغَرْقَدِ‏"‏  وكقولهصلى اللّه عليه وسلم‏:‏ ‏"‏اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنا وَمَيِّتِنَا‏"‏وغير ذلك‏.‏

“Bab perkataan dan hal-hal lain yang bermanfaat bagi mayyit : ‘Ulama telah ber-ijma’  (bersepakat ) bahwa do’a untuk orang meninggal dunia bermanfaat dan pahalanya sampai kepada mereka. Dan ‘Ulama’ berhujjah dengan firman Allah  : {“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami (59:10)”}, dan ayat-ayat lainnya yang maknanya masyhur, serta dengan hadits-hadits masyhur seperti do’a Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam “ya Allah berikanlah ampunan kepada ahli pekuburan Baqi al-Gharqad”, juga do’a : “ya Allah berikanlah Ampunan kepada yang masih hidup dan sudah meninggal diantara kami”, dan hadits- yang lainnya.”

Al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam an-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

"Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan selainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)".

Al Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249):

"لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛

"Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau bukan, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan oleh orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar oleh dirinya jika memang pendengarannya normal".

Wallahua'lam, semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Islam dan politik etis masa kolonial

Kamu punya hati ?

ANALISIS PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH MENURUT IMAM SYAFI’I