POSITIF DAN NEGATIF POLIGAMI


KATA PENGANTAR 

     
Puji syukur Alhamdulillah “Ilahi Robbi” Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat serta maunahNya, sehingga kita dapat merealisasikan aktivitas yang sudah menjadi rutinitas sehari-hari, serta dapat memberikan kekuatan bagi penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Sholawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita yang menjadi revolusioner dunia yakni nabi Muhammad SAW. Karena berkat beliaulah, kita dapat merasakan indahnya dunia dengan adanya iman dan islam seperti yang kita rasakan, dan juga kepada keluarga beserta kerabat-kerabatnya, pengikut-pengikutnya yang setia hingga akhir zaman, dan semoga kita termasuk pada golongan yang akan mendapat syafaatnya di hari akhir nanti amien.
       Selanjutnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1. Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata RKH. ABD.HAMID AMZ. Beserta Keluarga Besar Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata.   Yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk menjadi salah satu dari sekian ribuan santri Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, sehingga saya dapat mengembangkan keilmuan saya khususnya ilmu agama.
2. Bapak H.Hade’ie Efendy, M.KPd. Selaku kepala SMK Mambaul Ulum Bata-Bata yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menjadi bagian dari siswa SMK Mambaul Ulum Bata-Bata.
3. Ust. Muhammad Tamyiz, S.Pd.I selaku pembimbing makalah ini sehingga penulisan makalah ini dapat selesai dengan baik dan sempurna.
4. Abi dan Ummi tercinta yang sudah mendidik saya, memotivasi, menyertakan do’a kepadaku setiap langkahnya, dan pula sebagai pendidikan. Tak luput pula pada saudara kandung saya, dan tak lupa pula semua siswa kelas XII TKR, ataupun keluarga besar Kopter’s, dan teman-teman kamar M1-07 yang terkadang memotivasi namun menjengkelkan.
Semoga dengan selesainya makalah ini bisa bermanfaat bagi semua kalangan. Khususnya, pembaca dalam mengarungi kehidupan ini, sehingga menjadi manusia yang berbakti pada Agama, Nusa dan Bangsa. 
Kritik dan saran selalu kami nantikan, baik dari pembaca yang budiman, karena kami hanyalah manusia biasa yang tidak pernah lepas dari kesalahan dan dosa.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pernikahan poligami  seringkali menjadi topik yang masih dan terus di kaji, dan juga di pertimbangkan keafsahannya,sebagian kelompok berpendapat bahwa poligami muncul pada era muslim (kerasulan nabi Muhammad SAW), namun jika di lihat dari sosio-historis pada dasarnya poligami sudah ada sejak zaman jahiliyah atau praislam.[1]
Poligami pada islam tidak hadir pada ruang kosong, yang serta merta ada tanpa peristiwa yang berkaitan sebelumnya, praktik perbudakan dan dominasi terhadap perempuan pada zaman jahiliyah tentu berkaitan erat dengan hukum poligami yang tersirat dalam hukum al-qur’an, untuk itu pula kedatangan rasulullah sebagai utusan terakhir-pembenar risalah sebelumnya, bertujuan untuk meluruskan prilaku-prilaku yang tidak patut, diantaranya, perlakuan masyarakat jahiliyah terhadap kaum perempuan, kekejian dan perampasan hak anak yatim dan lain sebagainya.[2]
Perlu kita ketahui bahwasannya praktik poligami nabi terjadi sesudah masa hijriah, yakni pada usia lanjut ketika beban dakwah islamiyah semakin berat  dan system sosial politik yang rumit harus di tata dengan sebaik-baiknya, poligami nabi muncul dalam konteks social-politik kebudayaan dan situasi yang sangat khusus, sama khusunya dengan jumlah istri lebih dari empat orang, hal ini dapat di lihat bahwa dari sejarahnya nabi hanya berpoligami terhadap janda tua dan ibu anak-anak yatim, berbanding terbaik dengan praktik poligami yang terjadi sekarang ini, yaitu terhadap perempuan-perempuan dewasa, cantik yang tergolong muda usianya.[3]
Dalam asbabun nuzulnya di ceritakan dalam sebuah hadist bahwa pada waktu itu ada seorang lelaki yang menguasai anak yatim, dan kemudian di kawinkan, dia mengadakan perserikatan harta untuk ber        gadang dengan wanita yatim yang menjadii tanggung jawabnya ini, oleh sebab itu di dalam
perserikatan itu,sehingga wanita ini tidak mempunyai kekuasaan sama sekali terhadap harta miliknya yang telah di serikatkan.
Sehubungan dengan itu Allah SWT menurunkan Surat An-nisa’ ayat 3 sebagai teguran, saran dan peringatan bagi mereka yang menikahi anak-anak yatim agar lebih memahami kandungan Al Qur’an yang artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa’4:3)

Kata adil yang di maksud dalam ayat di atas bahwasannya adalah sesuatu yang abstrak dan relatif, sesuatu yang menurut kita adil, belum tentu di katakan adil oleh sebagian yang lain, begitu pula sebaliknya selain bersifat ijmali (global) ayat-ayat yang terdapat dalam Al Qur’an sering kali bersifat tahlili (terperinci), sehingga dalam hal ini, agar dapat memahami makna yang tersimpan di dalam ayat-ayat Al Qur’an di perlukan takwil dan tafsir ayat baik di tinjau dari segi muhasabah ayat maupun asbabun nuzulnya (sebab-sebab turunnya ayat) agar tersampailah pada kita islam yang kaffah (sempurna), bahkan dalam metode penafsiran maudhui (tematik) di perintahkan kepada kita agar ketika kita memahami suatu persoalan dalam Al Qur’an, kita tidak mengandalkan satu atau dua ayat saja, melainkan seluruh ayat yang menyinggung persoalan tersebut harus di lihat dan di bahas satu persatu untuk mendapatkan benang merah untuk mempertautkan kandungan dari berbagai ayat-ayat yang berbeda.
Secara konteks praktek poligami Nabi Muhammad SAW, bahwa islam pada dasarnya tidak menciptakan poligami, justru islam memperbaiki tatanan masyarakat jahiliyah, agar tidak terjadi kesalahan masyarakat dalam memperaktekkan poligami yang tanpa memperhatikan sisi positif dan negatif dari sini penulis ingin mengulas sedikit kajian melalui paper sederhana ini dengan judul “Dampak Positif Dan Negatif Pada Suami Istri”

B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana tujuan poligami dalam islam
2.      Apa saja manfaat poligami bagi kehidupan social
3.      Apa Saja Hikmaah Poligami
4.      Apa saja dampak positif dan negatif pada suami istri
5.      Apa saja efek poligami terhadap psikis seorang anak
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk memahami poligami
2.      Untuk mengetahui poligami yang  benar dan yang salah
3.      Untuk mengetahui Hikmaah Poligami
4.      Agar tidak keliru dalam praktik poligami
5.      Agar menjadi anak yang mampu menerapkan poligami
D.    Manfaat Penulisan
Diharapkan dengan hadirnya makalah ini yang mengalami berbagai proses untuk menyelesaikannya semoga dapat bermanfaat bagi:
1.      SMK Mambaul Ulum Bata-Bata.
 Sebagai suatu kontribusi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan serta tambahan referensi untuk setiap pebahasan dan pemenuhan karya ilmiah yang judul temanya memiliki corak yang sama.
2.      Kepala Sekolah.
Sebagai salah satu cerminan dalam menyumbangkan lembaga pendidikan dengan penerapan dibidang kilmuan fiqih dan yang serupa.
3.      Pengelola SMK
Sebagai pijakan persepsi untuk meningkatkan profesionalitas dalam melakukan aktifitas kependidikan yang mengarah pada pribadi manusia utuh (Ranah Kognitif, Afektif dan Psikomotorik)

4.      Penulis
Sebagai bahan informasi, pengalaman dan gambaran aplikasi dalam menerapkan pembelajaran fiqih sebagai pemilihan metode pembelajaran pada lembaga pendidikan tingkat menengah. 

E.     Penegasan Judul
Agar pembaca lebih memahami judul yang ditulis berikut penjelasannya.
“Dampak Positif Dan Negatif Poligami Pada Suami Istri”
Dampak: Suatu akibat yang ditimbulkan oleh permasalahan yang dapat menimbulkan sesuatu perkawinan.
Positif : Suatu kata kolektif  yang menunjukkan kepada hal-hal yang baik,
        dalam ilmu matematikanya (+)
Negatif : Suatu kata kolektif  yang menunjukkan kepada hal-hal yang buruk,
                    dalam ilmu matematikanya (–).
Poligami: Perkawinan antara seorang dengan dua orang atau lebih (Namun
cenderung diartikan: perkawinan satu orang suami denga dua orang istri atau lebih)


[1] Pamekasan, Pustaka MUBA, New Fatwa, Edisi 1, P. 60
[2] Ibid.
[3] Ibid.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Bagaimana Tujuan Poligami Dalam Islam
                 Poligami termasuk salah satu Trending Topik pada zaman jahiliyah, padahal masyarakat belum mengenal poligami lebih dalam, secara garis besar, poligami diartikan sebagai perkawinan seorang suami dengan dua istri atau lebih, secara termenologi poligami adalah “suatu perkawinan yang banyak” atau dengan kata lain adalah suatu perkawinan yang lebih dari satu orang.
                 Poligami berasal dari bahasa yunani pecahan, kata dari ‘’Poly’’ yang artinya banyak, dan ‘’Gamein’’ yang berarti pasangan, kawin atau perkawinan,secara terminologi poligami adalah ‘’Suatu perkawinan yang banyak’’ atau dengan kata lain adalah suatu perkawinan yang lebih dari seorang, seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan[1]
Dengan demikian dapat di katakan perkawinwn yang tak terbatas, Terminologi ini sebenarnya punya makna umum, yaitu memiliki dua orang atau lebih istri dalam waktu bersamaan, adapun kebalikan dari bentuk perkawinan seperti ini adalah monogami, yaitu perkawinan dimana suami hanya memiliki satu istri.
Perbincangan mengenai poligami seakan-akan tak pernah habis, karena poligami selali menuai pro dan kontra di benak masyarakat Indonesia khususnya,masyarakat pada umumnya, bahkan poligami ini di tentang oleh mereka yang mendukung hak-hak perempuan. Baik itu di negara-negara islam ataupun non islam. 
               Tidak hanya islam, tetapi juga agama-agama, tradisi-tradisi, dan kebiasaan-kebiasaan yang membolehkan mempunyai beberapa istri, tradisi kesukaan juga membolehkan poligami, bahkan perempuan menerima institusi poligami sebagai hal yang ‘’Natural’’,’’Pemberian tuhan’’, dan tidak  menentangnya. Poligami mulai di tentang hanya pada era modern yang membawa kepedulian dikalangan kaum perempuan akan hak-hak mereka, dan mereka mulai menuntut kesetarataan status dengan laki-laki.
Dan poligami merupakan sistem  yang muncul sebelum islam, islam muncul di tengah-tengah sistem yang memperaktikan poligami, poligami menjadi sistem yang melekat di arab, yang di laksanakan semata-mata untuk kebutuhan biologis dan beberapa aspek masyarakat.
Islam sendiri tidak memisahkan antara kehidupan bangsa arab jahiliyah ataupun bangsa arab pada masa nabi dengan membawa islam, tetapi islam membersihkan pola kehidupan tersebut dengan memperhatikan kebaikan yang terkandung di dalamnya, membuang hal yang seharusnya di buang, dan meluruskan tujuan yang sempurna.
Islam tidak melarang umatnya untuk berpoligami dan tidak pula mengajaknya secara mutlak tanpa batasan, tetapi islam membatasinya dengan keikatan keimanan yang terkandung dalam nash Al-Qur’an dengan cara membatasinya, cukup dengan empat perempuan, dimana sebelum islam tidak terdapat jumlah perempuan yang boleh di nikahi, dan juga sebagian pendapat yang mengatakan bahwa poligami sunnah dengan dalil memperbanyak keturunan.[2]
Membatasi poligami dengan empat istri (perempuan) dan membolehkan memiliki budak perempuan tanpa batas adalah sebagai kesempurnaan nikmat dan syariat allah, keselarasan syariat tersebut semata-mata untuk hikmah, rahmat dan kemaslahatan, apabila pernikahannya hanya di tujukan bagi hubungan intim dan untuk pelengkap nafsu birahi dan kebanyakan orang mementingkan aspek ini, maka tidak cukup hanya dengan satu perempuan, untuk menambah jumlah istrinya, Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah berpendapat, jumlah poligami ini sesuai dengan tabiat, hukum, dan jumlah musim dan setahun.
Jika dia hanya menikah hanya dengan satu istri maka dia bisa bersabar dari tiga hal, tiga hal itu adalah awal urutan jumlah yang pertama dan Allah SWT telah mengkaitkan banyak hukum dengan jumlah tiga, seperti memberikan toleransi kepada muhajirin untuk tinggal di Makkah setelah haji tiga hari, seorang perempuan di perbolehkan bersoleh untuk suaminya tiga kali, memberi kesempatan kepada orang yang terpaksa menthalaq istrinya sebanyak tiga kali kemudian kembali, ini adalah rahmat dan kemaslahatan, adapun budak perempuan, mereka di ibaratkan seperti harta benda, misalnya kuda, perhiasan dan sebagainya, sehingga tidak mungkin seseorang membatasi kepemilikan budak dengan empat atau lainya, begitu juga kebijakan dan rahmat Allah SWT, untuk membatasi kepemilikan budak dengan empat budak laki-laki, maka tidak ada kebijakan Allah SWT, untuk membatasi seseorang memiliki empat budak perempuan, istri memiliki hak atas suami yang telak menthalaqnya, suami harus melaksanakan  kewajiban apabila dia memilki istri lain maka dia harus rajin, membatasi laki-laki untuk menikah dengan empat perempuan merupakan usaha yang paling dekat supaya berbuat adil, dari pada memiliki istri lebih sehubungan dengan ini seorang laki-laki tidak bisa berbuat adil meskipun mereka sudah berusaha.
B.     Apa Saja Manfaat Poligami Bagi Kehidupan Sosial
Secara logika tidak mungkin sesuatu di lipatkan pada sesuatu yang lain kecuali sesuatu itu jumlahnya lebih banyak, maka wajarlah sesuatu itu dapat di lipatkan sebagai contoh : apabila sepuluh orang masuk ke dalam satu orang yang di dalamnya terdapat sepuluh kursi, maka tiap-tiap orang akan mendapatkan satu kursi masing-masing, tetapi apabila yang masuk berjumlah sepuluh orang di dalam ruangan ada dua belas kursi, maka bisa jadi salah satu dari mereka akan duduk di dua kursi sambil bersandar di kursi yang lain, maka seorang tidak akan mendapat dua kursi kecuali ada dua kursi yang lebih.
Jadi, poligami tidak mungkin terjadi kecuali ada kelebihan jumlah,[3] dari sudut pandang sosial semakin zaman bertambah maka populasi atau jumlah kelahiran akan meningkat, kuantitas peningkatan jumlah kelahiran tidak sah (tanpa ikatan suami istri) yang tersebar di berbagai penjuru dunia khususnya di Benua Eropa dan Amerika  hal ini akan membuat pengkaji sosial akan pusing.
Fenomena ini terjadi tidak lain karena laki-laki tidak cukup menikah dengan satu perempuan dan semakin banyaknya perempuan yang tidak mendapatkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan ekonomis dan biologis mereka,[4] apabila kita lihat jauh, kita akan ketahui bahwa peningkatan tersebut karena pertemuan sisi negatif dan positif, antara laki-laki dan perempuan, serta jumlah laki-laki lebih sedikit di bandingkan perempuan.
Apabila setiap laki-laki hanya di perbolehkan menikah  dengan satu orang perempuan, maka akan muncul perawan tua dalam jumlah yang sangat besar, dan hal yang seperti demikian kondisi masyarakat sebagai makhluk sosial tidak akan stabil.
Namun apabila poligami di terapkan di tengah-tengah masyarakat luas, maka jumlah wanita yang tidak menikah akan berkurang dan terjadinya tekanan-tekanan terhadap perempuan akan semakin menipis.
Untuk menjaga masyarakat dari kerusakan dan kekacauan yang di akibatkan oleh meningkatnya masyarakat tersebut, solusi yang di tawarkan islam ialah solusi yang sesuai dengan realitas atau keadaan perempuan yang sebagai makhluksosial tetap akan membutuhkan yang namanya suami, dan syariat yang mulia ini sebagai antisipasi terhadap perlimpahan yang terjadi pada makhluknya.
Bahkan peningkatan kuantitas tersebut memiliki hikmah, dan banyak negara-negara lain saat ini mengambil hikmah tersebut setelah melihat jumlah laki-laki yang menurun yang di akibatkan banyak faktor, mereka menyukai poligami sampai laki-laki di jadikan rebutan.
C.    Apa Saja Hikmah Poligami
Islam sebagai din (agama, jalan hidup) yang sempurna telah memberikan sedemikian lengkap hukum-hukum untuk memecahkan problematika kehidupan umat manusia, semua yang telah di syariatkan dalam agama ini tidak lain hanya untuk tegaknya nilai hikmah dan hukum yang terkandung dalam poligami, adapun hikmah yang terkandung dalam poligami adalah sebagai berikut:[5]
Pertama tidak dapat kita pungkiri, bahwa bahterai kehidupan pernikahan seseorang tidak selalu berjalan mulus, kadang-kadang di timpa oleh cobaan atau ujian, pada umumnya sepasang suami dan istri yang telah menikah tentu saja sangat ingin di beri momongan oleh allah swt. Akan tetapi, kadang-kadang ada suatu keadaan ketika sang istri tidak dapat melahirkan anak, sementara sang suami sangat menginginkan,ya pada saat yang sama suami begitu menyanyangi istrinya dan tidak ingin mencerainya, dengan demikian maka berpoligami adalah suatu solusi yang paling tepat untuk memperoleh keturunan dan juga istri yang pertama masih bisa membagi kasih sayang bersamanya.
Kedua berpoligami jadi sebagai penyesalan bahtera kehidupan rumah tangga ketika kaadaan seorang istri sakit keras sehingga menghalanginya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai ibu dan istri, sedangkan sang suami sangat menyanyanginya, ia tetap ingin merawat istrinya dan tidak ingin menceraikannya akan tetapi, di sisi lain ia membutuhkan wanita lain yang dapat melayaninya.
Ketiga ada juga kenyataan lain yang tidak dapat kita pungkiri, bahwa di dunia ini ada sebagian lelaki yang tidak cukup dengan satu istri (maksudnya, ia memiliki syahwat yang lebih besar di bandingkan dengan lelaki pada umumnya) maka berpoligami adalah suatu jalan penyelesaian bagi sebagian lelaki tersebut, jika ia hanya menikah dengan satu wanita, hal itu justru dapat menyakiti atau menyebabkan kesulitan bagi sang istri dan akan mengakibatkan perzinaan.
Empat fakta lain yang kita hadapi sekarang adalah jumlah lelaki lebih sedikit di bandingkan dengan jumlah perempuan, baik terjadinya banyak peperangan ataupun karena angka kelahiran perempuan memang lebih banyak dari pada lelaki, oleh sebab itu banyak wanita sebagai pelampiasan nafsu biologisnya menjurus kepada tindakan-tindakan asusila dan sebagainya, maka berpoligami merupakan solusi bagi wanita dari berbagai fakta yang tidak dapat di pungkiri di atas yang merupakan bagian dari permasalahan umat manusia, kita dapat membayangkan seandainya pintu poligami ini di tutup maka justru kerusakanlah yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat, dari sisi dapat di pahami bahwa poligami sebetulnya dapat di jadikan sebagai salah satu solusi atas sejumlah promblem di atas.
D.    Apa Saja Dampak Positif Dan Negatif Pada Poligami
Islam adalah sebuah sistem yang di ciptakan untuk mengatur manusia sesuai dengan fitrah, kebutuhan dan realitas mereka serta sesuai dengan berbagai fenomena dan kebutuhan selalu berupah di setiap tempat dan situasi dalam poligami adalah sebuah sistem yang di tunjukan oleh islam sebagai solusi yang menjadi panutan untuk pemeluknya bahkan dari berbagai agama-agama lain di luar islam yang tidak enggan berpoligami.
Akan tetapi di balik anjuran itu islam sendiri mengkondisikan poligami menjadi dua tampak :
1.      Dampak Positif
a.       Menekan peningkatan jumlah kelahiran perempuan.Realitas dalam masyarakat menujukkan jumlah kelahiran semakin meningkat dan yang menjadi titik tekan adalah perempuan lebih banyak dari pada laki-laki seperti yang terjadi di Eropa Timur, jumlah perempuan setelah perang meningkat tajam dari sebelum perang, maka benarlah apa yang di sabdakan Rasullah SAW “bahwa salah satu tanda kiamat adalah bertambahnya perempuan sehingga setiap laki-laki mendapatkan lima puluh lima perempuan”.
     Lalu bagaimana kita menyelesaikan permasalahan yang harus terjadi dalam bentuk yang berbeda-beda ini ? apakah cukup dengan mengangkat bahu ? apakah membiarkan mereka menyelesaikan sendiri ? permasalahan tidak akan selesai dengan mengangkat bahu, begitu pula dengan meninggalkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan kesepakatan yang mereka buat.
b.      Mencegah banyaknya perempuan yang janda.
Bersamaan dengan permasalahan meningkatnya perempuan yang di sebabkan oleh perang, wabah atau malapetaka maka jumlah perempuan yang tidak menikah juga semakin banyak, sehingga menyebabkan penurunan anak, apabila dengan keadaan ini tetap tidak di perbolehkan, maka akan banyak pelacuran dalam masyarakat, dan akan terjadi penghianatan suami terhadap istrinya yang banyak di temukan, serta banyak kelahiran anak di luar nikah.
c.       Mandulnya istri.
Bagaimana jika suami memiliki istri mandul, padahal dia ingin memiliki anak dan tidak memiliki jalan keluar, sedangkankan cinta kepada anak adalah fitrah manusia. Karena itu kita memiliki tiga arternatif,
1)       Tetap besama istrinya yang mandul dan melarangnya untuk menikah kembali, tindakan ini adalah sebuah kedzhaliman bagi suami, dimana ia diharuskan tinggal tanpa anak, dalam hal ini tidak ada penengah dari hukum syara’.
2)      Menceraikan isri yang pertama supaya dapat menikah lagi dengan perempuan lain untuk mendapatkan anak, dan ini adalah pelanggaran terhadap hak perempuan yang mandul dimana dia ditekan untuk berpisah dengan suaminya tanpa mendapatkan kesempatan untuk mengadukan argumentasi terkadang jalan tengah yang ditawarkan diserahkan kepadanya untuk memberikan keputusan apakah tetap bersama memadunya atau bercerai, apabila dia bisa menikah lagi, ia akan mengalami hal yang sama, apabila diketahui kalau dia mandul.
3)      Tetap menjaga hubungan dengan istrinya yang mandul menikmati semua hak-haknya sebagai istri dan memperbolehkanya menikah dengan perempuan lain yang mendapatkan keinginannya sebagai manusia sebagai manusia Allah berfirman,
زين للناس حب الشهوات من النساء والبنين والقناطير المقنطرة والخيل المسومة والأ نعام والحرث ذلك متاع الحياة الدنيا والله عنده حسن المأب
Artinya: dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada pada apa-apa yang di inginkan, yaitu: “wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, sawah dan ladang, itulah kesenangan hidup didunia, dan disisi Allahlah tempat kembali yang baik.

2.      Dampak Negatif
           Sebelum kita membicarakan tentang kelemahan atau dampak degatif poligami, undang-undang mana yang tidak memiliki kelemahan? Apakah dunia ini berjalan sesuai dengan kehendak semua orang? Setiap perbuatan yang berasal yang berasal dari manusia biasa kecuali para nabi akan bercampur dengan berbagai sisi negatif.
           Oleh karna itu poligami merupakan prilaku manusia, maka pastilah disana ada nilai negatif dalam praktek yang dilaksanakan oleh laki-laki, sehingga menyebabkan adanya kelemahan dalam poligami diantarnya:
a.       Adanya pertengkaran yang timbul atas istri, iri hati, dan permusuhan. Inilah sebagian dari kesusahan hidup berpoligami, membuat hati suami selalu resah, dan kehidupan keluarganya menjadi pahit, suram, dan tidak sehat. Suasana ini adalah sebagian dari kobaran api yang tidak biasa dipadamkan kecuali dengan memahami hikmah dari sebuah pernikahan, percuma saja usahanya untuk rukun kecuali orang itu memiliki akhlak para nabi, berfikir ala filsuf dan orang bijak.[6]
b.      Adanya pertengakaran dan cekcok antara anak-anak yang mengakibatkan keluarga berantakan. Sesungguhnya tanggung jawab yang besar dan utama dalam masalah ini, ada ditangan suami. Dialah yang memiliki peran dalam menetapi kehidupan keluarganya dan kebahagiaannya.
c.       Kecenderungan untuk lebih mencintai istri yang kedua dari pada yang pertama, dan seorang suami tidak bisa adil dalam perihal kasih sayang, kemudian hati istrinya hidup dalam penderitaan atau kenestapaan karena disebabkan oleh orang yang berusaha menyayanginya dalam kasih sayang suaminya, tempat tinggalnya, makanan dan minumannya.
E.     Apa Saja Efek Poligami Terhadap Psikis Seorang Anak
Fenomena poligami semakin marak akhir-akhir ini, terutama karena dipertontonkan secara fulgar oleh para tokoh dikalangan birograsi, politisi, seniman, dan bahkan agamawan. Poligami sesungguhnya merupakan akumulasi dari sedikitnya tiga faktor.
1.      Lumpuhnya sistem hukum, luasnya undang-undang perkawinan.
2.      Masih kentalnya budaya-budaya patriarki dimasyarakat yang memandang istri harus ikut apa mau suami, dan tidak boleh menolak.
3.      Kuatnya interpretasi agama yang biasa dan tidak akomudatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan.[7]
Dalam berpoligami dampaknya tidak hanya ada pada seseorang ibu, terkadang pada seorang anak pun kerap terjadi, efek negatifnya terjadi pada psikis atau kejiwaan pada seorang anak tersebut, diantara adanya perasaan cemburu anak yang ada dalam batinnya yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata, dan akhirnya mengarah pada prilaku yang cenderung negatif , secara umum dampak tersebut bagi seorang dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
1.      Anak merasa kurang disayang.
            Salah satu terjadinya dampak poligami adalah anak kurang mendapatkan perhatian dan pegangan hidup dari orang tua, dalam artian mereka tidak mempunyai tempat dan perhatian, sebagaimana layaknya anak-anak yang lain yang orang tuanya selalu kompak, adanya keadaan demikian disebabkan karna ayahnya yang berpoligami, sehingga kurangnya waktu untuk bermain antara ayah dan anak-anak, maka anak merasa kurang dekat dengan ayahnya dan kurang mendapatkan kasih sayang seorang ayah.
2.      Tertanam kebencian pada diri anak.
            Pada dasarnya tidak ada anak yang benci kepada orang tuanya, begitu pula orang tua kepada anak-anaknya, akan tetapi perubahan sifat tersebut mulai muncul ketika anak merasa dirinya dan ibunya “dinodai” kecintaan kepada anaknya yang berpoligami walaupun mereka sangat memahami bahwa poligami diperbolehkan dalam agam islam (sebagaimana dalam nash Al-Qur’an QS. An-Nisa’ ayat 3) tetapi mereka tidak mau menerima hal tersebut karna sangat menyakitkan apalagi ditambah dengan orang tua yang akhirnya tidak adil maka lengkaplah kebencian anak pada ayahnya.[8]
3.      Tumbuhnya ketidak percayaan pada diri anak.
            Persoalan yang kemudian muncul sebagai dampak dari poligami adalah adany krisis kepercayaan diri keluarga, anak dan istri. Apalagi bila poligami tersebut dilakukan secara sembunyi dari keluarga yang ada, tentu ibarat memendam bom waktu, suatu saat lebih dasyat reksi yang ada.
            Sesungguhnya poligami bukan suatu yang harus dirahasiakan tapi sesuatu  yang sejatinya harus didiskusiakan, jadi jangan ada dusta diantara suami istri, karna apabila seorang suami ingin melakukan poligami karna ada suatu dari perkawinannya, misalnya: karna istri tidak mampu melahirkan, istri nusyuz, istri sakit dan sebagainya. Tetapi jika alasan seks semata, lebih jelasnya karna menarik seks, sedangkan seks terhadap istri yang ada tidak ada masalah, tentu masuk orang-orang yang mengikuti hawa nafsu belakang, atas tekad dan keinginan tersebut tidak bisa sembunyi dari pengawasan Allah SWT. Meski mungkin dari hadapan manusia berteriak dari menolong, dan sebagaimana Allah SWT berfirman dalam (QS. Al-Ankabut[29]: 52)
قُلْ كَفَى بِاللَّهِ بَيْنِي وَبَيْنَكُمْ شَهِيدًا يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَالَّذِينَ آمَنُوا بِالْبَاطِلِ
وَكَفَرُوا بِاللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ (٥٢)
Artinya: Katakanlah, "Cukuplah Allah menjadi saksi antaraku dan antaramu. Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi. dan orang-orang yang percaya kepada yang batil dan ingkar kepada Allah, mereka Itulah orang-orang yang merugi.[9] (QS. Al-Ankabut [29]:52
4.      Timbulnya trauma pada anak.
            Dengan adanya tindakan poligami seorang ayah akan memicu ketidak harmonisan dalam keluarga dan membuat keluarga berantakan, walaupun tidak cerai, tapi kemudian akan timbul efek  negatif, yaitu anak-anak akan menjadi agak trauma terhadap perkawinan dengan pria.
            Sebagaimana yang terjadi dalam keluarga sebut saja namanya “Abdul Rotip” yang ayahnya penganut poligami, yang hubungannya sangat tidak baik antara keluarga istri tua dan istri muda, bahkan akhirnya tidak baik juga terhadap istri yang tua, dominan, sebabnya karena kecemburuan dan tidak kepercayaan istri “Abdul Rotip”, “Hamimah” adalah anak dari istri pertama, terauma seorang anak sangat dirasakan hingga anak berumah tangga, Abdul Rotip” Merasa istrinya mempunyai sifat yang emosi, setiap berbicara nadanya tidak sekali menunjukkan kelembutan, terutama apabila ada persoalan kecil saja, dia seperti kelihatan ngotot dan curiganya terlalu besar bukan sekedar wanita seringkali juga masalah keluarga menjadi sangat sensitif.


[1] Fadlurrahman, Islam Mengangkat Martabat Wanita(Gresik: Putra Pelajar, 1996),P,33
[2] Pamekasan, Pustaka MUBA, New Fatwa, Edisi 1, P. 63
[3] Syahrawi, Subhat Wa Abatil, P. 77-78
[4] Mustafa, As-Shiba’I Al-Mar’atu Baina Fiqhi Waal Qanun, P.82-83
[5] Dr.Karim Hilmi Farhan Ahmad, Poligami Berkah Atau Musibah, ISBN, Yogyakarta 2007, P.65
[6] Anshorie Fahmie, Op. Cit, P.138-139
[7] Alex Sobur, Komunikasi Orang Tua Dan Anak. (Bandung: Angkasa 1991), P.23
[8] Anshori Fahmi, Siapa Bilang Poligami Sunnah? (Cet 1: Bandung, Pusaka Iman, 2007), P.132
[9] Departemin Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya (Semarang, PT Tanjung Mas Inti, 1992), P.636



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari berbagai pemaparan di depan mengenai poligami di sini penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
v  Tujuan poligami dalam islam adalah sebagai ke sempurnaan nikmat dan kemaslahatan yang sesuai dengan poligami Rasulullah yang memiliki tujuan kemanusiaan, kemasyarakatan dan tujuan semacamnya dalam pernikahan beliau.
v  Manfaat poligami bagi kehidupan sosial ialah semakin zaman bertambah maka populasi atu jumlah kelahiran akan meningkat dan jumlah perempuan yang tak bersuamipun ikut meningkat, sehingga solusi poligami sangatlah tepat untuk di terapkan.
v  Hikmah poligami
Sesuai dengan berbagai fenomena dan kebutuhan yang selalu berubah di setiap tempat dan situasi, semua yang telah di syaratkan  dalam agama ini tidak lain hanya untuk tegaknya nilai hikmah dan hukum sebagaimana yang terkandung dalam poligami.
v  Dampak positif  dan negatif dari poligami
a.       Dampak positif
1)      Menghentikan adanya yang tidak bersuami
2)      Menjadikan perempuan sebagai insan yang di perlakukan adil, dengan cara mensuamikannya seiring dengan peningkatan jumlah kelahiran perempuan jauh lebih banyak, meskipun si calon sudah bersuami, beristri.
3)      Adanya kemandulan pada seorang istri tidak bisa di pungkiri dan dalam keadaan demikian akan mengakibatkan keluarga tidak memiliki keturunan, dan hal yang demikian harus diatasi dengan cara, menikah lagi dengan perempuan lain.

b.      Dampak negatif
adanya pertengakarn diantara suami dan istri  begitupun dari pihak keluarganya hal yang demikian akan menjadikan percekcokan dalam hidup keluarga.
v  Efek poligami terhadap psikis seorang anak-anak
a.       Anak merasa kurang di sayang
b.      Tertanamnya kebencian pada diri anak
c.       Tumbuhnya ketidak percayaan pada diri anak
d.      Timbulnya traumatic bagi anak
B.     Saran-Saran
 langkah lebih baiknya, bagi semua masyarakat Indonesia dan yang bertanggung  jawab akan hal ini atau badan-badan hukum yang ada di Indonesia bekerja sama dan men-support program ini dengan berpartisipasi dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan pada masyarakat dengan pelayanan yang baik, dan memberikan solusi yang lebih pula demi meningkatkan produktifitas bangsa.
            Mari kita sing-singkan lengan baju setinggi-tingginya, kita mulai pergerakan ini dengan niat yang baik dan berjuang penuh demi bangsa dan negara kita, buatlah warga negara kita tersenyum, tapi bukanlah tersenyum diatas penderitaan dan jurang kenestapaan.
 

DAFTAR PUSTAKA

Alex Sobur dkk, 1991, Komuinikasi Orang Tua Dan Anak  (Bandung: Angkasa) 
As-Shibaiai, Mustofa dkk, Mar’atu Baina Fiqhi War’atu Baina Fiqhi Wa Al-Qanun
Departemen Agaman RI, 1992, Al-Qur’an Dan Terjemahnya (Semarang, Py. Tanjung Mas Inti.
Dr. Karim Hilmi Farhan Ahmad, Poligami Berkah Atau Musibah,  ISBN, Yogyakarta 2007
Fadlurrahman, Islam Mengangkat Martabat Wanita(Gresik: Putra Pelajar, 1996),P,33
Fahmie, Anshori dkk, 2007, Siapa Bilang Poligami Sunah? Bandung Pustaka Iman
Pamekasan, Pustaka muba, New Fatwa, “edisi I”
Syahrawi, Subhat Wa Abatil 

Comments

Popular posts from this blog

Islam dan politik etis masa kolonial

Kamu punya hati ?

ANALISIS PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH MENURUT IMAM SYAFI’I