POSITIF DAN NEGATIF POLIGAMI
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah “Ilahi Robbi” Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat serta maunahNya, sehingga kita dapat merealisasikan aktivitas yang sudah menjadi rutinitas sehari-hari, serta dapat memberikan kekuatan bagi penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Sholawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita yang menjadi revolusioner dunia yakni nabi Muhammad SAW. Karena berkat beliaulah, kita dapat merasakan indahnya dunia dengan adanya iman dan islam seperti yang kita rasakan, dan juga kepada keluarga beserta kerabat-kerabatnya, pengikut-pengikutnya yang setia hingga akhir zaman, dan semoga kita termasuk pada golongan yang akan mendapat syafaatnya di hari akhir nanti amien.
Selanjutnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1. Pengasuh Pondok
Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata RKH. ABD.HAMID AMZ. Beserta Keluarga Besar
Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata.
Yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk menjadi salah satu
dari sekian ribuan santri Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, sehingga
saya dapat mengembangkan keilmuan saya khususnya ilmu agama.
2. Bapak H.Hade’ie Efendy, M.KPd. Selaku kepala SMK Mambaul Ulum Bata-Bata yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menjadi bagian dari siswa SMK Mambaul Ulum Bata-Bata.
3. Ust. Muhammad Tamyiz, S.Pd.I selaku pembimbing makalah ini sehingga penulisan makalah ini dapat selesai dengan baik dan sempurna.
4. Abi dan Ummi tercinta yang sudah mendidik saya, memotivasi, menyertakan do’a kepadaku setiap langkahnya, dan pula sebagai pendidikan. Tak luput pula pada saudara kandung saya, dan tak lupa pula semua siswa kelas XII TKR, ataupun keluarga besar Kopter’s, dan teman-teman kamar M1-07 yang terkadang memotivasi namun menjengkelkan.
2. Bapak H.Hade’ie Efendy, M.KPd. Selaku kepala SMK Mambaul Ulum Bata-Bata yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menjadi bagian dari siswa SMK Mambaul Ulum Bata-Bata.
3. Ust. Muhammad Tamyiz, S.Pd.I selaku pembimbing makalah ini sehingga penulisan makalah ini dapat selesai dengan baik dan sempurna.
4. Abi dan Ummi tercinta yang sudah mendidik saya, memotivasi, menyertakan do’a kepadaku setiap langkahnya, dan pula sebagai pendidikan. Tak luput pula pada saudara kandung saya, dan tak lupa pula semua siswa kelas XII TKR, ataupun keluarga besar Kopter’s, dan teman-teman kamar M1-07 yang terkadang memotivasi namun menjengkelkan.
Semoga dengan
selesainya makalah ini bisa bermanfaat bagi semua kalangan. Khususnya, pembaca
dalam mengarungi kehidupan ini, sehingga menjadi manusia yang berbakti pada
Agama, Nusa dan Bangsa.
Kritik
dan saran selalu kami nantikan, baik dari pembaca yang budiman, karena kami
hanyalah manusia biasa yang tidak pernah lepas dari kesalahan dan dosa.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pernikahan poligami seringkali menjadi topik yang masih dan terus
di kaji, dan juga di pertimbangkan keafsahannya,sebagian kelompok berpendapat bahwa
poligami muncul pada era muslim (kerasulan nabi Muhammad SAW), namun jika di
lihat dari sosio-historis pada dasarnya poligami sudah ada sejak zaman
jahiliyah atau praislam.[1]
Poligami pada islam tidak hadir pada ruang
kosong, yang serta merta ada tanpa peristiwa yang berkaitan sebelumnya, praktik
perbudakan dan dominasi terhadap perempuan pada zaman jahiliyah tentu berkaitan
erat dengan hukum poligami yang tersirat dalam hukum al-qur’an, untuk itu pula
kedatangan rasulullah sebagai utusan terakhir-pembenar risalah sebelumnya,
bertujuan untuk meluruskan prilaku-prilaku yang tidak patut, diantaranya,
perlakuan masyarakat jahiliyah terhadap kaum perempuan, kekejian dan perampasan
hak anak yatim dan lain sebagainya.[2]
Perlu kita ketahui bahwasannya praktik
poligami nabi terjadi sesudah masa hijriah, yakni pada usia lanjut ketika beban
dakwah islamiyah semakin berat dan
system sosial politik yang rumit harus di tata dengan sebaik-baiknya, poligami
nabi muncul dalam konteks social-politik kebudayaan dan situasi yang sangat
khusus, sama khusunya dengan jumlah istri lebih dari empat orang, hal ini dapat
di lihat bahwa dari sejarahnya nabi hanya berpoligami terhadap janda tua dan
ibu anak-anak yatim, berbanding terbaik dengan praktik poligami yang terjadi
sekarang ini, yaitu terhadap perempuan-perempuan dewasa, cantik yang tergolong
muda usianya.[3]
Dalam asbabun nuzulnya di ceritakan dalam
sebuah hadist bahwa pada waktu itu ada seorang lelaki yang menguasai anak
yatim, dan kemudian di kawinkan, dia mengadakan perserikatan harta untuk ber gadang dengan wanita yatim yang menjadii
tanggung jawabnya ini, oleh sebab itu di dalam
perserikatan itu,sehingga wanita ini tidak
mempunyai kekuasaan sama sekali terhadap harta miliknya yang telah di
serikatkan.
Sehubungan dengan itu Allah SWT menurunkan Surat An-nisa’ ayat 3 sebagai teguran, saran dan
peringatan bagi mereka yang menikahi anak-anak yatim agar lebih memahami
kandungan Al Qur’an yang artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
(QS. An-Nisa’4:3)
Kata
adil yang di maksud dalam ayat di atas bahwasannya adalah sesuatu yang abstrak
dan relatif, sesuatu yang menurut kita adil, belum tentu di katakan adil oleh
sebagian yang lain, begitu pula sebaliknya selain bersifat ijmali (global)
ayat-ayat yang terdapat dalam Al Qur’an sering kali bersifat tahlili
(terperinci), sehingga dalam hal ini, agar dapat memahami makna yang tersimpan
di dalam ayat-ayat Al Qur’an di perlukan takwil dan tafsir ayat baik di tinjau
dari segi muhasabah ayat maupun asbabun nuzulnya (sebab-sebab turunnya ayat)
agar tersampailah pada kita islam yang kaffah (sempurna), bahkan dalam metode
penafsiran maudhui (tematik) di perintahkan kepada kita agar ketika kita
memahami suatu persoalan dalam Al Qur’an, kita tidak mengandalkan satu atau dua
ayat saja, melainkan seluruh ayat yang menyinggung persoalan tersebut harus di
lihat dan di bahas satu persatu untuk mendapatkan benang merah untuk
mempertautkan kandungan dari berbagai ayat-ayat yang berbeda.
Secara
konteks praktek poligami Nabi Muhammad SAW, bahwa islam pada dasarnya tidak
menciptakan poligami, justru islam memperbaiki tatanan masyarakat jahiliyah,
agar tidak terjadi kesalahan masyarakat dalam memperaktekkan poligami yang
tanpa memperhatikan sisi positif dan negatif dari sini penulis ingin mengulas
sedikit kajian melalui paper sederhana ini dengan judul “Dampak Positif Dan
Negatif Pada Suami Istri”
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana tujuan
poligami dalam islam
2.
Apa saja
manfaat poligami bagi kehidupan social
3.
Apa Saja Hikmaah Poligami
4.
Apa saja dampak
positif dan negatif pada suami istri
5.
Apa saja efek
poligami terhadap psikis seorang anak
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk memahami
poligami
2. Untuk mengetahui poligami yang
benar dan yang salah
3. Untuk mengetahui Hikmaah Poligami
4. Agar tidak keliru dalam praktik poligami
5. Agar menjadi anak yang mampu menerapkan poligami
D.
Manfaat
Penulisan
Diharapkan
dengan hadirnya makalah ini yang mengalami berbagai proses untuk
menyelesaikannya semoga dapat bermanfaat bagi:
1.
SMK Mambaul
Ulum Bata-Bata.
Sebagai suatu kontribusi dalam mengembangkan
ilmu pengetahuan serta tambahan referensi untuk setiap pebahasan dan pemenuhan
karya ilmiah yang judul temanya memiliki corak yang sama.
2.
Kepala Sekolah.
Sebagai salah satu cerminan dalam
menyumbangkan lembaga pendidikan dengan penerapan dibidang kilmuan fiqih dan
yang serupa.
3.
Pengelola SMK
Sebagai pijakan persepsi untuk
meningkatkan profesionalitas dalam melakukan aktifitas kependidikan yang
mengarah pada pribadi manusia utuh (Ranah Kognitif, Afektif dan Psikomotorik)
4.
Penulis
Sebagai bahan informasi, pengalaman
dan gambaran aplikasi dalam menerapkan pembelajaran fiqih sebagai pemilihan
metode pembelajaran pada lembaga pendidikan tingkat menengah.
E.
Penegasan Judul
Agar
pembaca lebih memahami judul yang ditulis berikut penjelasannya.
“Dampak
Positif Dan Negatif Poligami Pada Suami Istri”
Dampak: Suatu akibat yang ditimbulkan oleh permasalahan yang dapat menimbulkan sesuatu perkawinan.
Positif : Suatu kata kolektif
yang menunjukkan kepada hal-hal yang baik,
dalam ilmu matematikanya (+)
Negatif : Suatu kata kolektif
yang menunjukkan kepada hal-hal yang buruk,
dalam
ilmu matematikanya (–).
Poligami: Perkawinan antara seorang dengan dua orang atau lebih
(Namun
cenderung
diartikan: perkawinan satu orang suami denga dua orang istri atau lebih)
[1] Pamekasan,
Pustaka MUBA, New Fatwa, Edisi 1, P. 60
[2] Ibid.
[3] Ibid.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bagaimana
Tujuan Poligami Dalam Islam
Poligami
termasuk salah satu Trending Topik pada zaman jahiliyah, padahal masyarakat
belum mengenal poligami lebih dalam, secara garis besar, poligami diartikan
sebagai perkawinan seorang suami dengan dua istri atau lebih, secara
termenologi poligami adalah “suatu perkawinan yang banyak” atau dengan kata
lain adalah suatu perkawinan yang lebih dari satu orang.
Poligami
berasal dari bahasa yunani pecahan, kata dari ‘’Poly’’ yang artinya banyak, dan
‘’Gamein’’ yang berarti pasangan, kawin atau perkawinan,secara terminologi
poligami adalah ‘’Suatu perkawinan yang banyak’’ atau dengan kata lain adalah
suatu perkawinan yang lebih dari seorang, seorang laki-laki yang memiliki istri
lebih dari satu orang pada waktu bersamaan[1]
Dengan
demikian dapat di katakan perkawinwn yang tak terbatas, Terminologi ini
sebenarnya punya makna umum, yaitu memiliki dua orang atau lebih istri dalam
waktu bersamaan, adapun kebalikan dari bentuk perkawinan seperti ini adalah
monogami, yaitu perkawinan dimana suami hanya memiliki satu istri.
Perbincangan
mengenai poligami seakan-akan tak pernah habis, karena poligami selali menuai
pro dan kontra di benak masyarakat Indonesia khususnya,masyarakat pada umumnya,
bahkan poligami ini di tentang oleh mereka yang mendukung hak-hak perempuan.
Baik itu di negara-negara islam ataupun non islam.
Tidak hanya islam, tetapi juga
agama-agama, tradisi-tradisi, dan kebiasaan-kebiasaan yang membolehkan
mempunyai beberapa istri, tradisi kesukaan juga membolehkan poligami, bahkan
perempuan menerima institusi poligami sebagai hal yang ‘’Natural’’,’’Pemberian
tuhan’’, dan tidak menentangnya.
Poligami mulai di tentang hanya pada era modern yang membawa kepedulian
dikalangan kaum perempuan akan hak-hak mereka, dan mereka mulai menuntut
kesetarataan status dengan laki-laki.
Dan poligami merupakan sistem
yang muncul sebelum islam, islam muncul di tengah-tengah sistem yang
memperaktikan poligami, poligami menjadi sistem yang melekat di arab, yang di
laksanakan semata-mata untuk kebutuhan biologis dan beberapa aspek masyarakat.
Islam
sendiri tidak memisahkan antara kehidupan bangsa arab jahiliyah ataupun bangsa
arab pada masa nabi dengan membawa islam, tetapi islam membersihkan pola
kehidupan tersebut dengan memperhatikan kebaikan yang terkandung di dalamnya,
membuang hal yang seharusnya di buang, dan meluruskan tujuan yang sempurna.
Islam
tidak melarang umatnya untuk berpoligami dan tidak pula mengajaknya secara
mutlak tanpa batasan, tetapi islam membatasinya dengan keikatan keimanan yang
terkandung dalam nash Al-Qur’an dengan cara membatasinya, cukup dengan empat
perempuan, dimana sebelum islam tidak terdapat jumlah perempuan yang boleh di
nikahi, dan juga sebagian pendapat yang mengatakan bahwa poligami sunnah dengan
dalil memperbanyak keturunan.[2]
Membatasi
poligami dengan empat istri (perempuan) dan membolehkan memiliki budak
perempuan tanpa batas adalah sebagai kesempurnaan nikmat dan syariat allah,
keselarasan syariat tersebut semata-mata untuk hikmah, rahmat dan kemaslahatan,
apabila pernikahannya hanya di tujukan bagi hubungan intim dan untuk pelengkap
nafsu birahi dan kebanyakan orang mementingkan aspek ini, maka tidak cukup
hanya dengan satu perempuan, untuk menambah jumlah istrinya, Imam Ibnu Qoyyim
Al-Jauziyah berpendapat, jumlah poligami ini sesuai dengan tabiat, hukum, dan
jumlah musim dan setahun.
Jika
dia hanya menikah hanya dengan satu istri maka dia bisa bersabar dari tiga hal,
tiga hal itu adalah awal urutan jumlah yang pertama dan Allah SWT telah
mengkaitkan banyak hukum dengan jumlah tiga, seperti memberikan toleransi
kepada muhajirin untuk tinggal di Makkah setelah haji tiga hari, seorang
perempuan di perbolehkan bersoleh untuk suaminya tiga kali, memberi kesempatan
kepada orang yang terpaksa menthalaq istrinya sebanyak tiga kali kemudian
kembali, ini adalah rahmat dan kemaslahatan, adapun budak perempuan, mereka di
ibaratkan seperti harta benda, misalnya kuda, perhiasan dan sebagainya,
sehingga tidak mungkin seseorang membatasi kepemilikan budak dengan empat atau
lainya, begitu juga kebijakan dan rahmat Allah SWT, untuk membatasi kepemilikan
budak dengan empat budak laki-laki, maka tidak ada kebijakan Allah SWT, untuk
membatasi seseorang memiliki empat budak perempuan, istri memiliki hak atas
suami yang telak menthalaqnya, suami harus melaksanakan kewajiban apabila dia memilki istri lain maka
dia harus rajin, membatasi laki-laki untuk menikah dengan empat perempuan
merupakan usaha yang paling dekat supaya berbuat adil, dari pada memiliki istri
lebih sehubungan dengan ini seorang laki-laki tidak bisa berbuat adil meskipun
mereka sudah berusaha.
B.
Apa Saja
Manfaat Poligami Bagi Kehidupan
Sosial
Secara logika tidak mungkin sesuatu di lipatkan pada sesuatu yang
lain kecuali sesuatu itu jumlahnya lebih banyak, maka wajarlah sesuatu itu
dapat di lipatkan sebagai contoh : apabila sepuluh orang masuk ke dalam satu
orang yang di dalamnya terdapat sepuluh kursi, maka tiap-tiap orang akan
mendapatkan satu kursi masing-masing, tetapi apabila yang masuk berjumlah
sepuluh orang di dalam ruangan ada dua belas kursi, maka bisa jadi salah satu
dari mereka akan duduk di dua kursi sambil bersandar di kursi yang lain, maka
seorang tidak akan mendapat dua kursi kecuali ada dua kursi yang lebih.
Jadi, poligami tidak mungkin terjadi kecuali ada kelebihan jumlah,[3]
dari sudut pandang sosial semakin zaman bertambah maka populasi atau jumlah
kelahiran akan meningkat, kuantitas peningkatan jumlah kelahiran tidak sah
(tanpa ikatan suami istri) yang tersebar di berbagai penjuru dunia khususnya di
Benua Eropa dan Amerika hal ini akan
membuat pengkaji sosial akan pusing.
Fenomena ini terjadi tidak lain karena laki-laki tidak cukup
menikah dengan satu perempuan dan semakin banyaknya perempuan yang tidak
mendapatkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan ekonomis dan biologis mereka,[4]
apabila kita lihat jauh, kita akan ketahui bahwa peningkatan tersebut karena
pertemuan sisi negatif dan positif, antara laki-laki dan perempuan, serta
jumlah laki-laki lebih sedikit di bandingkan perempuan.
Apabila setiap laki-laki hanya di perbolehkan menikah dengan satu orang perempuan, maka akan muncul
perawan tua dalam jumlah yang sangat besar, dan hal yang seperti demikian
kondisi masyarakat sebagai makhluk sosial tidak akan stabil.
Namun apabila poligami di terapkan di tengah-tengah masyarakat
luas, maka jumlah wanita yang tidak menikah akan berkurang dan terjadinya
tekanan-tekanan terhadap perempuan akan semakin menipis.
Untuk menjaga masyarakat dari kerusakan dan kekacauan yang di
akibatkan oleh meningkatnya masyarakat tersebut, solusi yang di tawarkan islam
ialah solusi yang sesuai dengan realitas atau keadaan perempuan yang sebagai
makhluksosial tetap akan membutuhkan yang namanya suami, dan syariat yang mulia
ini sebagai antisipasi terhadap perlimpahan yang terjadi pada makhluknya.
Bahkan peningkatan kuantitas tersebut memiliki hikmah, dan banyak
negara-negara lain saat ini mengambil hikmah tersebut setelah melihat jumlah
laki-laki yang menurun yang di akibatkan banyak faktor, mereka menyukai
poligami sampai laki-laki di jadikan rebutan.
C.
Apa Saja Hikmah
Poligami
Islam sebagai din (agama, jalan hidup) yang sempurna telah
memberikan sedemikian lengkap hukum-hukum untuk memecahkan problematika
kehidupan umat manusia, semua yang telah di syariatkan dalam agama ini tidak
lain hanya untuk tegaknya nilai hikmah dan hukum yang terkandung dalam
poligami, adapun hikmah yang terkandung dalam poligami adalah sebagai berikut:[5]
Pertama tidak dapat kita pungkiri, bahwa bahterai kehidupan pernikahan seseorang tidak
selalu berjalan mulus, kadang-kadang di timpa oleh cobaan atau ujian, pada
umumnya sepasang suami dan istri yang telah menikah tentu saja sangat ingin di
beri momongan oleh allah swt. Akan tetapi, kadang-kadang ada suatu keadaan
ketika sang istri tidak dapat melahirkan anak, sementara sang suami sangat
menginginkan,ya pada saat yang sama suami begitu menyanyangi istrinya dan tidak
ingin mencerainya, dengan demikian maka berpoligami adalah suatu solusi yang
paling tepat untuk memperoleh keturunan dan juga istri yang pertama masih bisa
membagi kasih sayang bersamanya.
Kedua berpoligami jadi sebagai penyesalan bahtera
kehidupan rumah tangga ketika kaadaan seorang istri sakit keras sehingga
menghalanginya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai ibu dan istri, sedangkan
sang suami sangat menyanyanginya, ia tetap ingin merawat istrinya dan tidak
ingin menceraikannya akan tetapi, di sisi lain ia membutuhkan wanita lain yang
dapat melayaninya.
Ketiga ada juga kenyataan lain yang tidak
dapat kita pungkiri, bahwa di dunia ini ada sebagian lelaki yang tidak cukup
dengan satu istri (maksudnya, ia memiliki syahwat yang lebih besar di
bandingkan dengan lelaki pada umumnya) maka berpoligami adalah suatu jalan
penyelesaian bagi sebagian lelaki tersebut, jika ia hanya menikah dengan satu
wanita, hal itu justru dapat menyakiti atau menyebabkan kesulitan bagi sang
istri dan akan mengakibatkan perzinaan.
Empat fakta lain yang kita hadapi sekarang
adalah jumlah lelaki lebih sedikit di bandingkan dengan jumlah perempuan, baik
terjadinya banyak peperangan ataupun karena angka kelahiran perempuan memang
lebih banyak dari pada lelaki, oleh sebab itu banyak wanita sebagai pelampiasan
nafsu biologisnya menjurus kepada tindakan-tindakan asusila dan sebagainya,
maka berpoligami merupakan solusi bagi wanita dari berbagai fakta yang tidak
dapat di pungkiri di atas yang merupakan bagian dari permasalahan umat manusia,
kita dapat membayangkan seandainya pintu poligami ini di tutup maka justru
kerusakanlah yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat, dari sisi dapat di
pahami bahwa poligami sebetulnya dapat di jadikan sebagai salah satu solusi atas
sejumlah promblem di atas.
D. Apa Saja Dampak Positif Dan Negatif Pada Poligami
Islam adalah sebuah sistem yang di ciptakan
untuk mengatur manusia sesuai dengan fitrah, kebutuhan dan realitas mereka
serta sesuai dengan berbagai fenomena dan kebutuhan selalu berupah di setiap
tempat dan situasi dalam poligami adalah sebuah sistem yang di tunjukan oleh
islam sebagai solusi yang menjadi panutan untuk pemeluknya bahkan dari berbagai
agama-agama lain di luar islam yang tidak enggan berpoligami.
Akan tetapi di balik anjuran itu islam sendiri
mengkondisikan poligami menjadi dua tampak :
1.
Dampak Positif
a.
Menekan peningkatan jumlah kelahiran perempuan.Realitas
dalam masyarakat menujukkan jumlah kelahiran semakin meningkat dan yang menjadi
titik tekan adalah perempuan lebih banyak dari pada laki-laki seperti yang
terjadi di Eropa Timur, jumlah perempuan setelah perang meningkat tajam dari
sebelum perang, maka benarlah apa yang di sabdakan Rasullah SAW “bahwa salah
satu tanda kiamat adalah bertambahnya perempuan sehingga setiap laki-laki
mendapatkan lima puluh lima perempuan”.
Lalu
bagaimana kita menyelesaikan permasalahan yang harus terjadi dalam bentuk yang
berbeda-beda ini ? apakah cukup dengan mengangkat bahu ? apakah membiarkan
mereka menyelesaikan sendiri ? permasalahan tidak akan selesai dengan
mengangkat bahu, begitu pula dengan meninggalkan masyarakat untuk menyelesaikan
masalah tersebut berdasarkan kesepakatan yang mereka buat.
b.
Mencegah banyaknya
perempuan yang janda.
Bersamaan dengan permasalahan meningkatnya perempuan
yang di sebabkan oleh perang, wabah atau malapetaka maka jumlah perempuan yang
tidak menikah juga semakin banyak, sehingga menyebabkan penurunan anak, apabila
dengan keadaan ini tetap tidak di perbolehkan, maka akan banyak pelacuran dalam
masyarakat, dan akan terjadi penghianatan suami terhadap istrinya yang banyak
di temukan, serta banyak kelahiran anak di luar nikah.
c.
Mandulnya istri.
Bagaimana jika suami memiliki istri mandul,
padahal dia ingin memiliki anak dan tidak memiliki jalan keluar, sedangkankan
cinta kepada anak adalah fitrah manusia. Karena itu kita memiliki tiga
arternatif,
1)
Tetap besama
istrinya yang mandul dan melarangnya untuk menikah kembali, tindakan ini adalah
sebuah kedzhaliman bagi suami, dimana ia diharuskan tinggal tanpa anak, dalam
hal ini tidak ada penengah dari hukum syara’.
2)
Menceraikan isri yang pertama supaya dapat menikah lagi
dengan perempuan lain untuk mendapatkan anak, dan ini adalah pelanggaran
terhadap hak perempuan yang mandul dimana dia ditekan untuk berpisah dengan
suaminya tanpa mendapatkan kesempatan untuk mengadukan argumentasi terkadang
jalan tengah yang ditawarkan diserahkan kepadanya untuk memberikan keputusan
apakah tetap bersama memadunya atau bercerai, apabila dia bisa menikah lagi, ia
akan mengalami hal yang sama, apabila diketahui kalau dia mandul.
3)
Tetap menjaga hubungan dengan istrinya yang mandul
menikmati semua hak-haknya sebagai istri dan memperbolehkanya menikah dengan
perempuan lain yang mendapatkan keinginannya sebagai manusia sebagai manusia
Allah berfirman,
زين للناس حب الشهوات من النساء والبنين والقناطير المقنطرة والخيل المسومة والأ
نعام والحرث ذلك متاع الحياة الدنيا والله عنده حسن المأب
Artinya:
dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada pada apa-apa yang
di inginkan, yaitu: “wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis
emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, sawah dan ladang, itulah kesenangan
hidup didunia, dan disisi Allahlah tempat kembali yang baik.
2.
Dampak Negatif
Sebelum kita membicarakan tentang
kelemahan atau dampak degatif poligami, undang-undang mana yang tidak memiliki
kelemahan? Apakah dunia ini berjalan sesuai dengan kehendak semua orang? Setiap
perbuatan yang berasal yang berasal dari manusia biasa kecuali para nabi akan
bercampur dengan berbagai sisi negatif.
Oleh karna itu poligami merupakan
prilaku manusia, maka pastilah disana ada nilai negatif dalam praktek yang
dilaksanakan oleh laki-laki, sehingga menyebabkan adanya kelemahan dalam
poligami diantarnya:
a.
Adanya
pertengkaran yang timbul atas istri, iri hati, dan permusuhan. Inilah sebagian
dari kesusahan hidup berpoligami, membuat hati suami selalu resah, dan
kehidupan keluarganya menjadi pahit, suram, dan tidak sehat. Suasana ini adalah
sebagian dari kobaran api yang tidak biasa dipadamkan kecuali dengan memahami
hikmah dari sebuah pernikahan, percuma saja usahanya untuk rukun kecuali orang
itu memiliki akhlak para nabi, berfikir ala filsuf dan orang bijak.[6]
b.
Adanya
pertengakaran dan cekcok antara anak-anak yang mengakibatkan keluarga
berantakan. Sesungguhnya tanggung jawab yang besar dan utama dalam masalah ini,
ada ditangan suami. Dialah yang memiliki peran dalam menetapi kehidupan
keluarganya dan kebahagiaannya.
c.
Kecenderungan
untuk lebih mencintai istri yang kedua dari pada yang pertama, dan seorang
suami tidak bisa adil dalam perihal kasih sayang, kemudian hati istrinya hidup
dalam penderitaan atau kenestapaan karena disebabkan oleh orang yang berusaha
menyayanginya dalam kasih sayang suaminya, tempat tinggalnya, makanan dan
minumannya.
E.
Apa Saja Efek
Poligami Terhadap Psikis Seorang Anak
Fenomena poligami semakin marak akhir-akhir ini, terutama karena
dipertontonkan secara fulgar oleh para tokoh dikalangan birograsi, politisi,
seniman, dan bahkan agamawan. Poligami sesungguhnya merupakan akumulasi dari
sedikitnya tiga faktor.
1.
Lumpuhnya
sistem hukum, luasnya undang-undang perkawinan.
2.
Masih kentalnya
budaya-budaya patriarki dimasyarakat yang memandang istri harus ikut apa mau
suami, dan tidak boleh menolak.
3.
Kuatnya
interpretasi agama yang biasa dan tidak akomudatif terhadap nilai-nilai
kemanusiaan.[7]
Dalam berpoligami dampaknya tidak hanya ada pada seseorang ibu,
terkadang pada seorang anak pun kerap terjadi, efek negatifnya terjadi pada
psikis atau kejiwaan pada seorang anak tersebut, diantara adanya perasaan
cemburu anak yang ada dalam batinnya yang tidak bisa diungkapkan dengan
kata-kata, dan akhirnya mengarah pada prilaku yang cenderung negatif , secara
umum dampak tersebut bagi seorang dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
1.
Anak merasa
kurang disayang.
Salah satu
terjadinya dampak poligami adalah anak kurang mendapatkan perhatian dan pegangan
hidup dari orang tua, dalam artian mereka tidak mempunyai tempat dan perhatian,
sebagaimana layaknya anak-anak yang lain yang orang tuanya selalu kompak,
adanya keadaan demikian disebabkan karna ayahnya yang berpoligami, sehingga
kurangnya waktu untuk bermain antara ayah dan anak-anak, maka anak merasa
kurang dekat dengan ayahnya dan kurang mendapatkan kasih sayang seorang ayah.
2.
Tertanam
kebencian pada diri anak.
Pada dasarnya
tidak ada anak yang benci kepada orang tuanya, begitu pula orang tua kepada
anak-anaknya, akan tetapi perubahan sifat tersebut mulai muncul ketika anak
merasa dirinya dan ibunya “dinodai” kecintaan kepada anaknya yang berpoligami
walaupun mereka sangat memahami bahwa poligami diperbolehkan dalam agam islam
(sebagaimana dalam nash Al-Qur’an QS. An-Nisa’ ayat 3) tetapi mereka tidak mau
menerima hal tersebut karna sangat menyakitkan apalagi ditambah dengan orang
tua yang akhirnya tidak adil maka lengkaplah kebencian anak pada ayahnya.[8]
3.
Tumbuhnya
ketidak percayaan pada diri anak.
Persoalan yang
kemudian muncul sebagai dampak dari poligami adalah adany krisis kepercayaan
diri keluarga, anak dan istri. Apalagi bila poligami tersebut dilakukan secara
sembunyi dari keluarga yang ada, tentu ibarat memendam bom waktu, suatu saat
lebih dasyat reksi yang ada.
Sesungguhnya
poligami bukan suatu yang harus dirahasiakan tapi sesuatu yang sejatinya harus didiskusiakan, jadi
jangan ada dusta diantara suami istri, karna apabila seorang suami ingin
melakukan poligami karna ada suatu dari perkawinannya, misalnya: karna istri
tidak mampu melahirkan, istri nusyuz, istri sakit dan sebagainya. Tetapi jika
alasan seks semata, lebih jelasnya karna menarik seks, sedangkan seks terhadap
istri yang ada tidak ada masalah, tentu masuk orang-orang yang mengikuti hawa
nafsu belakang, atas tekad dan keinginan tersebut tidak bisa sembunyi dari
pengawasan Allah SWT. Meski mungkin dari hadapan manusia berteriak dari
menolong, dan sebagaimana Allah SWT berfirman dalam (QS. Al-Ankabut[29]: 52)
قُلْ كَفَى بِاللَّهِ بَيْنِي وَبَيْنَكُمْ شَهِيدًا يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَالَّذِينَ آمَنُوا بِالْبَاطِلِ
وَكَفَرُوا بِاللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ (٥٢)
Artinya: Katakanlah, "Cukuplah
Allah menjadi saksi antaraku dan antaramu. Dia mengetahui apa yang di langit
dan di bumi. dan orang-orang yang percaya kepada yang batil dan ingkar kepada
Allah, mereka Itulah orang-orang yang merugi.[9]
(QS. Al-Ankabut [29]:52
4.
Timbulnya
trauma pada anak.
Dengan adanya
tindakan poligami seorang ayah akan memicu ketidak harmonisan dalam keluarga
dan membuat keluarga berantakan, walaupun tidak cerai, tapi kemudian akan
timbul efek negatif, yaitu anak-anak
akan menjadi agak trauma terhadap perkawinan dengan pria.
Sebagaimana yang terjadi dalam
keluarga sebut saja namanya “Abdul Rotip” yang ayahnya penganut
poligami, yang hubungannya sangat tidak baik antara keluarga istri tua dan
istri muda, bahkan akhirnya tidak baik juga terhadap istri yang tua, dominan,
sebabnya karena kecemburuan dan tidak kepercayaan istri “Abdul Rotip”,
“Hamimah” adalah anak dari istri pertama, terauma seorang anak sangat
dirasakan hingga anak berumah tangga, “Abdul Rotip” Merasa
istrinya mempunyai sifat yang emosi, setiap berbicara nadanya tidak sekali
menunjukkan kelembutan, terutama apabila ada persoalan kecil saja, dia seperti
kelihatan ngotot dan curiganya terlalu besar bukan sekedar wanita seringkali
juga masalah keluarga menjadi sangat sensitif.
[1]
Fadlurrahman, Islam Mengangkat Martabat Wanita(Gresik: Putra Pelajar,
1996),P,33
[2] Pamekasan,
Pustaka MUBA, New Fatwa, Edisi 1, P. 63
[3] Syahrawi, Subhat
Wa Abatil, P. 77-78
[4] Mustafa, As-Shiba’I
Al-Mar’atu Baina Fiqhi Waal Qanun, P.82-83
[5] Dr.Karim Hilmi
Farhan Ahmad, Poligami Berkah Atau Musibah, ISBN, Yogyakarta 2007, P.65
[6] Anshorie
Fahmie, Op. Cit, P.138-139
[7] Alex Sobur, Komunikasi
Orang Tua Dan Anak. (Bandung: Angkasa 1991), P.23
[8] Anshori Fahmi,
Siapa Bilang Poligami Sunnah? (Cet 1: Bandung, Pusaka Iman, 2007), P.132
[9] Departemin
Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya (Semarang, PT Tanjung Mas Inti,
1992), P.636
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari berbagai pemaparan di depan
mengenai poligami di sini penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
v Tujuan poligami dalam islam adalah sebagai ke sempurnaan nikmat dan
kemaslahatan yang sesuai dengan poligami Rasulullah yang memiliki tujuan
kemanusiaan, kemasyarakatan dan tujuan semacamnya dalam pernikahan beliau.
v Manfaat poligami bagi kehidupan sosial ialah semakin zaman
bertambah maka populasi atu jumlah kelahiran akan meningkat dan jumlah
perempuan yang tak bersuamipun ikut meningkat, sehingga solusi poligami
sangatlah tepat untuk di terapkan.
v Hikmah poligami
Sesuai dengan berbagai fenomena dan kebutuhan yang selalu berubah
di setiap tempat dan situasi, semua yang telah di syaratkan dalam agama ini tidak lain hanya untuk
tegaknya nilai hikmah dan hukum sebagaimana yang terkandung dalam poligami.
v Dampak positif dan negatif
dari poligami
a. Dampak positif
1) Menghentikan adanya yang tidak bersuami
2) Menjadikan perempuan sebagai insan yang di perlakukan adil, dengan
cara mensuamikannya seiring dengan peningkatan jumlah kelahiran perempuan jauh
lebih banyak, meskipun si calon sudah bersuami, beristri.
3) Adanya kemandulan pada seorang istri tidak bisa di pungkiri dan
dalam keadaan demikian akan mengakibatkan keluarga tidak memiliki keturunan,
dan hal yang demikian harus diatasi dengan cara, menikah lagi dengan perempuan
lain.
b. Dampak negatif
adanya pertengakarn diantara suami
dan istri begitupun dari pihak
keluarganya hal yang demikian akan menjadikan percekcokan dalam hidup keluarga.
v Efek poligami terhadap psikis seorang anak-anak
a. Anak merasa kurang di sayang
b. Tertanamnya kebencian pada diri anak
c. Tumbuhnya ketidak percayaan pada diri anak
d. Timbulnya traumatic bagi anak
B. Saran-Saran
langkah lebih baiknya, bagi semua masyarakat
Indonesia dan yang bertanggung jawab
akan hal ini atau badan-badan hukum yang ada di Indonesia bekerja sama dan
men-support program ini dengan berpartisipasi dalam menegakkan hukum serta
memberikan pelayanan pada masyarakat dengan pelayanan yang baik, dan memberikan
solusi yang lebih pula demi meningkatkan produktifitas bangsa.
Mari kita sing-singkan
lengan baju setinggi-tingginya, kita mulai pergerakan ini dengan niat yang baik
dan berjuang penuh demi bangsa dan negara kita, buatlah warga negara kita
tersenyum, tapi bukanlah tersenyum diatas penderitaan dan jurang kenestapaan.
DAFTAR PUSTAKA
Alex Sobur dkk, 1991, Komuinikasi Orang Tua Dan Anak (Bandung: Angkasa)
As-Shibaiai, Mustofa dkk, Mar’atu Baina Fiqhi War’atu Baina Fiqhi
Wa Al-Qanun
Departemen Agaman RI, 1992, Al-Qur’an Dan Terjemahnya
(Semarang, Py. Tanjung Mas Inti.
Dr. Karim Hilmi Farhan Ahmad, Poligami Berkah Atau Musibah, ISBN, Yogyakarta 2007
Fadlurrahman, Islam Mengangkat Martabat Wanita(Gresik: Putra
Pelajar, 1996),P,33
Fahmie, Anshori dkk, 2007, Siapa Bilang Poligami Sunah?
Bandung Pustaka Iman
Pamekasan, Pustaka muba, New Fatwa, “edisi I”
Syahrawi, Subhat Wa Abatil
Comments
Post a Comment