SIAPAKAH YANG DOSA? PENJUAL ONLINE ATAU PENGGUNA SOSMED?

SIAPAKAH YANG DOSA? PENJUAL ONLINE ATAU PENGGUNA SOSMED? 
___________
Selamat pagi salam sejahtera 
Sebelumnya mohon maaf tidak ada maksud untuk mengganggu pekerjaan kalian terlebih bagi kalian yang sudah berkeluarga, mungkin ini satu-satunya pencarian nafkah kalian yang sangat membantu didalam mengurangi beban keluarga. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa hal ini sudah cukup meresahkan bagi kebanyakan orang-orang. Saya tidak memaksa kalian untuk berhenti dari profesi kalian. Semuanya tergantung kalian, karna semua yang kita kerjakan didunia ini pasti ada hisabnya masing-masing nanti. 

Tidak sedikit orang yang memilih menjadi profesi penjual online dengan beranika ragam bentuk. Namun tidak sedikit pula yang membuat resah para pengguna sosial media. Salah satu contoh yang sangat mencolok adalah penjual online yang menawarkan berbagai macam perawatan. Seperti pengencangan payudara, bokong, paha dll yang dilengkapi dengan gambar-gambar yang sesuai dengan produk yang dijual. Yang menjadi masalah dari gambar yang ditampilkan adalah gambar yang cukup fulgar bahkan menjurus ke gambar-gambar pornografi. 

Apa iya mereka tidak berpikir bahwa orang-orang yang melihat gambar itu tidak akan berpikir negatif? Dari gambar itu tidak akan menimbulkan fitnah dalam konteks fikih? Tidak akan menimbulkan pergunjingan yang berbau mesum? Tidak akan menimbulkan adanya syahwat? Setelah saya baca dari sekian banyak komentar orang-orang yang mengomentari gambar itu, tidak sedikit dari mereka yang berkomentar negatif, komentar yang tidak senonoh, komentar yang menggambarkan bahwa mereka semata-mata hanya tertarik pada gambarnya bukan pada produknya.

Bukankah komentar seperti itu termasuk fitnah dalam konteks fikih? Bukankah hal ini termasuk al-I'anah 'alal al-Ma'siat dalam konteks fikih? Yang kemudian bukankah hal ini termasuk dosa jariyah? Dimana pelaku pertama selamanya akan mendapatkan dosa disebabkan gambar-gambar yang ia sebarkan sudah bernilai dosa. Belum lagi gambar-gambar itu masih diteruskan disebarkan lagi, disebarkan lagi dan disebarkan lagi oleh orang lain yang kemudian tetap berdampak sama dengan dampak saat pertama kali gambar-gambar itu di posting. 

Saya jadi teringat ceramah Ust Abdul Shomad yang membahas masalah hal serupa seperti ini. Beliau menjelaskan, (Kira-kira kesimpulannya seperti ini), bahwa dosa jariyah itu adalah dosa yang terus mengalir sampai pada pelaku pertama. Seperti orang yang mengirim gambar-gambar yang membuka aurat dan orang lain yang melihat gambar-gambar itu bersyahwat karenanya, maka selamanya orang yang sudah mengirim gambar-gambar itu akan mendapatkan dosa-dosa orang lain, belum lagi jika gambar-gambar itu di sare dan terjadi dampak yang sama. 

Jangankan sampai gambar-gambar yang sampai fulgar seperti itu, gambar-gambar selfi wanita yang di anggap biasa di sosial media itu jika sampai menimbulkan adanya fitnah (dalam konteks fikih) seperti komentar-komentar alay, rayuan, pujian, bahkan yang tidak senonoh itu sudah harom karna di nilai sudah menimbulkan adanya fitnah dari orang lain. Dan permasalahan semacam ini sudah banyak di bahas di forum-forum Bahtsul Masail dan keputusannya adalah harom. Insyaallah kalian paham kemana arah maksud dari tulisan ini. 

Terakhir,jika dari apa yang saya tulis adalah salah, mohon diluruskan. Dan bagi yang tidak sepaham, silahkan ditanggapi dengan kepala dingin. Wallahu A'lam.


Salam pemuda blog 
Salameditor
Salam creator
Bersama :muhammad muafi jazuli 
rotiptrip.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

Islam dan politik etis masa kolonial

Kamu punya hati ?

ANALISIS PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH MENURUT IMAM SYAFI’I