OMNIBUSLAW
*OMNIBUSLAW*
by. Jaharuddin
Definisi Omnibus Law dimulai dari kata Omnibus. Kata Omnibus berasal dari bahasa Latin dan berarti untuk semuanya. Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A.Garner disebutkan omnibus : relating to or dealing with numerous object or item at once ; including many thing or having various purposes, di mana artinya berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan. Bila digandeng dengan kata law yang maka dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua ( Satjipto Rahardjo dalam Fitryantica, 2019:302) . Omnibus Law merupakan sebuah konsep yang diterapkan pada Rancangan Undang-Undang yang di usulkan pihak pemerintah, salah satunya adalah RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah menjadi UU.
UU Cipta Kerja itu punya kelebihan dalam hal (1). keinginan negara dalam menciptakan lapangan pekerjaan, yang sangat dibutuhkan, apalagi saat ini. (2). karena punya konsep omnibuslaw, maka saat yang sama UU ini mempunyai filosofi membuat hilangnya tumpang tindih hukum positif, yang sering terjadi, yang berimbas pada keraguan investor untuk berinvestasi, karena rendahnya kepastian hukum, paling tidak investor melihat hukum Indonesia sebagai "hukum karet" yang bisa di tarik sesuai keinginan yang berkuasa.
Saya punya kisah langsung, saat mengisi acara entrepreneurship di kota Braunsweig, Jerman tahun 2012, salah seorang peserta yang punya akses investor di Jerman, tertarik untuk investasi di Indonesia, dengan alasan: (1). Indonesia negara besar dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta orang, adalah negara dengan pasar yang mengiurkan. (2). Bonus demografi yang menjanjikan, yaitu kalangan muda produktif dengan daya beli yang terus meningkat. (3). Negara demokrasi besar di dunia. (4). Pertumbuhan ekonomi 5 - 6 % pertahun, termasuk tinggi di dunia, pertanda ekonomi terus bergerak progresif (pada saat itu ya, sekarang saat pandemi tentunya berbeda). (5). Di prediksi Indonesia akan masuk G20, yaitu 20 negara besar ekonominya di dunia, dll. Singkat cerita ekonomi Indonesia itu menjanjikan bagi investor asing.
Catatan perbaikan yang disampaikan adalah rendahnya kepastian hukum, bahkan diceritakan investor lebih nyaman dan aman bikin badan hukum perusahaannya di Singapura, walaupun perusahaan tersebut operasional utamanya di Indonesia.
Inilah gambaran nyata dan saya sependapat dengan fenomena tersebut, walaupun sebagai orang yang tumbuh dan besar di negara ini, saya menghibur diri, keunggulan Indonesia itu jauuuh lebih banyak dari kekurangannya. Jika kita percaya diri, dunialah yang butuh Indonesia, lagipula, kita sudah terbiasa dengan fenomena ketidak pastian.
Namun tak ada salahnya kita menyempurnakan keunggulan Indonesia dengan terus mereformasi hukum. Dalam upaya yang seperti itulah omnibuslaw itu dibutuhkan.
Lantas mengapa UU Cipta Kerja ini di tolak?, yang paling utama adalah semakin rendahnya trust rakyat terhadap pemerintah dan koalisinya di DPR. Saat yang sama Tiongkok menjadi raksasa ekonomi dunia, bahkan berimbang dengan polisi dunia Amerika Serikat. Sentimen Tiongkok terasa sekali di dunia, termasuk di Indonesia, omnibuslaw akan memudahkan Tiongkok lebih dalam dan luas berinvestasi, termasuk membawa sumber dayanya ke Indonesia, "greedy" Tiongkok dalam ekonomi, menakutkan, dan bisa jadi kita menjadi semakin asing dibidang ekonomi di negara kita sendiri. Singkatnya geopolitik dunia saat ini, bisa jadi omnibuslaw menjadi karpet merah Tiongkok di Indonesia, dan tentunya Amerika Serikat tidak akan tinggal diam.
Jadi omnibuslaw cipta kerja saat ini, paska pandemi menghadirkan investor Tiongkok ke Indonesia, dan rakyat semakin pesimis, jika itu terjadi lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia tetap saja sulit, ini bisa menyimpan energi negatif dan berbahaya di Indonesia.
Kemudian, yang juga sangat penting adalah momentum yang digunakan pemerintah dan koalisinya di DPR tidak tepat, saat rata rata ada 4.000 lebih jiwa perhari positif covid-19, malah membuat blunder baru, yang pemerintahpun tahu ini bakal ramai, dan bisa berujung chaos. ini memperlihatkan rendahnya sensitifitas pemerintah dan koalisinya di DPR. Harapan masyarakat pemerintah fokus dan semakin serius memproteksi rakyat dari covid-19 semakin jauh dari harapan rakyat.
Dengan demo masyarakat dan mahasiswa, bisa diduga bakal muncul cluster baru covid-19, yaitu cluster aksi tolak omnibuslaw. Nah inikan berabe, dan harusnya dari awal didesain sangat matang oleh pengusul yaitu pemerintah.
Sebagai upaya kehati-hatian, bagi masyarakat dan mahasiswa yang berunjuk rasa, jeli dan waspada dengan demo yang langsung ataupun tidak di bawah desain pengusul omnibuslaw ini. Ini ranah politik yang terkadang tidak sehat dan kotor, kalau itu yang terjadi, maka penolakan ini tidak akan bertahan lama, dan eskalasinya akan bertahan dan turun sesuai skenario, semoga skenario jahat ini tidak terjadi!, jangan pernah putra putri bangsa berguguran, dibawah skenario jahat, segelintir orang yang menghalalkan segala cara.
Kemudian baru masuk detil kontroversi pasal per pasal yang sudah banyak dibahas pakar dan media.
Semoga bermanfaat🙏
#TolakUUygMerugikanRakyat
#08092028pk21.45wib@sawangan
#JagaIman&imun
#JikaBermanfaatSilakanDishare
Comments
Post a Comment