HUKUM KIRIM FATIHAH LEWAT STIKER/COPY PASTE?
HUKUM KIRIM FATIHAH LEWAT STIKER/COPY PASTE? Ibaroot ibarooot ? _Sebagai Bahan Muhasabah dan Pengingat Bagi Kita Semua_ Hadirnya media sosial sebagai sebuah media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi hal lumrah. Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup whatsapp. Dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-past saja. Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut. Lupa melafalkannya. Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi. Jawab: Sebagaimana lazim diketahui bahwa doa yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai. Tapi jika hanya bentuk stiker atau teks tanpa diucapkan, maka tidak dikatakan doa. Harus dilafadzkan (diucapakan). Referensi: Al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam an-Nawawi hal. 150: بابُ ما